Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak Digelar 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024. Dengan begitu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak perlu dilakukan perubahan atau revisi kembali.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Dalam kesempatan itu, dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada.
Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bachtiar.
Dia menceritakan, penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional ini sebenarnya sudah menjadi rencana lama yang sempat tertunda. Kala itu, dalam UU UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat (5), DPR dan Pemerintah bersepakat pemilihan kepala daerah secara serentak nasional itu dilaksanakan tahun 2020.
Baca Juga: Garap Vaksin Baru Covid-19, Kalbe Farma Gandeng Produsen Farmasi Korsel
Namun, di tengah perjalanan, UU tersebut kemudian mengalami perubahan, dan salah satunya mengatur ulang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sebagaimana hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8). Oleh karenanya, ia berharap UU ini sebaiknya dijalankam terlebih dahulu dan tidak perlu untuk direvisi.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 dievaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dahulu," ujar dia.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Dalam kesempatan itu, dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada.
Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bachtiar.
Dia menceritakan, penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional ini sebenarnya sudah menjadi rencana lama yang sempat tertunda. Kala itu, dalam UU UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat (5), DPR dan Pemerintah bersepakat pemilihan kepala daerah secara serentak nasional itu dilaksanakan tahun 2020.
Baca Juga: Garap Vaksin Baru Covid-19, Kalbe Farma Gandeng Produsen Farmasi Korsel
Namun, di tengah perjalanan, UU tersebut kemudian mengalami perubahan, dan salah satunya mengatur ulang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sebagaimana hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8). Oleh karenanya, ia berharap UU ini sebaiknya dijalankam terlebih dahulu dan tidak perlu untuk direvisi.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 dievaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dahulu," ujar dia.
(zik)