Hak Politik Dihapus, Munarman Eks FPI Bicara Soal Kekuasaan

Minggu, 31 Januari 2021 - 16:02 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR sedang menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu).

(Baca juga: Aziz Klaim Laporan Penembakan 6 Laskar FPI Diterima Mahkamah Internasional)

Dalam draf itu, ada ketentuan mengenai tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

(Baca juga: Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?)

Pada Pasal 182 diatur tentang larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut pemilu atau tidak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya mereka tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.



Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Karier Kepala Daerah Putus di Tengah Jalan

Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas.

(Baca juga: Tanpa Proses Peradilan, Penghapusan Hak Politik Eks FPI-HTI adalah Diskriminasi)

Menanggapi isu ini, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman pun ikut berkomentar. Ia menilai, negara telah dikelola oleh pihak-pihak yang tidak tepat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More