Aziz Klaim Laporan Penembakan 6 Laskar FPI Diterima Mahkamah Internasional

Minggu, 31 Januari 2021 - 02:02 WIB
loading...
Aziz Klaim Laporan Penembakan...
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar FPI Aziz Yanuar menyebut laporannya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag telah diterima. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut laporan pihaknya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah diterima. Dia mengaku saat ini tengah menunggu proses lanjutan daripada laporan tersebut.

Lebih jauh Aziz menuturkan, pelaporan tersebut sudah diterima beberapa hari lalu, akan tetapi dia tidak mendetilkan waktunya. "Sudah disampaikan beberapa hari yang lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu (lanjutannya)," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021). Baca juga: Kecewa Hasil Investigasi Komnas HAM, Tim Advokasi 6 Laskar FPI Lapor ke ICC Den Haag

Selanjutnya, sambung Aziz, Tim Advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. Menurutnya, hal ini dilakukan seperti dulu, di kala banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI. "Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," tuturnya. Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM

Sebagaimana diketahui, pelaporan kasus tewasnya enam Laskar FPi sempat berpolemik. Dimana, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional akan mengalami hambatan.
Baca juga : Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. "Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. "Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Rekomendasi
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved