Aziz Klaim Laporan Penembakan 6 Laskar FPI Diterima Mahkamah Internasional

Minggu, 31 Januari 2021 - 02:02 WIB
loading...
Aziz Klaim Laporan Penembakan...
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar FPI Aziz Yanuar menyebut laporannya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag telah diterima. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut laporan pihaknya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah diterima. Dia mengaku saat ini tengah menunggu proses lanjutan daripada laporan tersebut.

Lebih jauh Aziz menuturkan, pelaporan tersebut sudah diterima beberapa hari lalu, akan tetapi dia tidak mendetilkan waktunya. "Sudah disampaikan beberapa hari yang lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu (lanjutannya)," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021). Baca juga: Kecewa Hasil Investigasi Komnas HAM, Tim Advokasi 6 Laskar FPI Lapor ke ICC Den Haag

Selanjutnya, sambung Aziz, Tim Advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. Menurutnya, hal ini dilakukan seperti dulu, di kala banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI. "Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," tuturnya. Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM

Sebagaimana diketahui, pelaporan kasus tewasnya enam Laskar FPi sempat berpolemik. Dimana, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional akan mengalami hambatan.
Baca juga : Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. "Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. "Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Rekomendasi
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
Berita Terkini
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Harga Pangan Naik saat...
Harga Pangan Naik saat Sekolah Dimulai dan MBG Bergulir Lagi, Ekonom: Sinyal Positif bagi Ekonomi Rakyat
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved