Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri
Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:03 WIB
Maka dari itu, Edhy bakal kooperatif terhadap proses hukum perkaranya. Dan juga meminta KPK untuk membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan kepadanya.
"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di Pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," ungkap Edhy.
Baca Juga: Malu-maluin! Jake Paul Serang Tunangan Conor McGregor Yang Hamil!
Sebelumnya, KPK sedang menelusuri dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang digunakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Salah satu yang didalami KPK yakni, adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli minuman alkohol jenis wine.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa salah seorang saksi dalam perkara ini yaitu, Ery Cahyaningrum. Ery diduga salah satu penjual minuman alkohol jenis wine. Dari hasil pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi Ery ihwal dugaan pembelian wine oleh Edhy Prabowo (EP) dan Amiril Mukminin (AM)
"Ery Cahyaningrum (Karyawan Swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ery Cahyaningrum selain punya usaha minuman alkohol, ia juga disebut-sebut merupakan mantan Caleg dari Partai Gerindra. Wanita cantik ini disinyalir pernah mengikuti kontestasi Pemilu 2019 sebagai Caleg Dapil Jawa Tengah I.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di Pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," ungkap Edhy.
Baca Juga: Malu-maluin! Jake Paul Serang Tunangan Conor McGregor Yang Hamil!
Sebelumnya, KPK sedang menelusuri dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang digunakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Salah satu yang didalami KPK yakni, adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli minuman alkohol jenis wine.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa salah seorang saksi dalam perkara ini yaitu, Ery Cahyaningrum. Ery diduga salah satu penjual minuman alkohol jenis wine. Dari hasil pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi Ery ihwal dugaan pembelian wine oleh Edhy Prabowo (EP) dan Amiril Mukminin (AM)
"Ery Cahyaningrum (Karyawan Swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ery Cahyaningrum selain punya usaha minuman alkohol, ia juga disebut-sebut merupakan mantan Caleg dari Partai Gerindra. Wanita cantik ini disinyalir pernah mengikuti kontestasi Pemilu 2019 sebagai Caleg Dapil Jawa Tengah I.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
tulis komentar anda