Konsep Presisi Kapolri Diuji di Kasus Rasisme Ambroncius dan Abu Janda
Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:16 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan ujaran rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terus menggelinding. Setelah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan menahan pria yang mengklaim sebagai relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Polri kembali memperoleh "pasien".
Dia adalah Abu Janda, aktivis yang juga dikenal sebagai salah satu buzzer pendukung pemerintah. Akuntwitternya, @permadiaktivis1dilaporkanKetua Umum DPP KNPI Haris Pertama dengan tuduhan melakukan ujaran rasisme yang sama kepada Natalius Pigai.
Abu Janda yang mengklaim sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan balik Haris dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Lebih dari itu, Abu Janda menantang untuk melihat laporan siapa yang akan ditindaklanjuti Polri.
(Baca:KNPI Laporkan Abu Janda, Hidayat Nur Wahid: Ujian bagi Kapolri)
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini buru-buru memberikan klarifikasi. Helmy menegaskan bahwa apa yang diucapkan Permadi tak mewakili NU sebagai institusi. "Wah itu enggak ngerti Islam itu. Masa begitu?" ujarHelmy kepada wartawan di Gedung PBNU, Kamis (28/1/2021).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan polisi wajib memproses hukum Abu Janda. Selain karena sudah banyak laporan terhadap Abu Janda, ada faktor lain yang membuat polisi harus menyeret Abu Janda.
"Juga perlunya ada klarifikasi atas pernyataan-pernyataanya terutama yang menyudutkan agama Islam dengan seolah olah kedudukannya sebagai bagian dari NU," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (29/1/2021).
(Baca:Soal Cuitan Abu Janda, PBNU: Wah Itu Enggak Ngerti Islam)
Selain itu, Fickar menilai, laporan terhadap Abu Janda juga bisa menjadi indikasi bagi warga NU yang menganggap perilaku Abu Janda justru mendiskreditkan agama islam. Maka itu, penuntutan yang tepat di pengadilan.
Dia adalah Abu Janda, aktivis yang juga dikenal sebagai salah satu buzzer pendukung pemerintah. Akuntwitternya, @permadiaktivis1dilaporkanKetua Umum DPP KNPI Haris Pertama dengan tuduhan melakukan ujaran rasisme yang sama kepada Natalius Pigai.
Abu Janda yang mengklaim sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan balik Haris dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Lebih dari itu, Abu Janda menantang untuk melihat laporan siapa yang akan ditindaklanjuti Polri.
(Baca:KNPI Laporkan Abu Janda, Hidayat Nur Wahid: Ujian bagi Kapolri)
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini buru-buru memberikan klarifikasi. Helmy menegaskan bahwa apa yang diucapkan Permadi tak mewakili NU sebagai institusi. "Wah itu enggak ngerti Islam itu. Masa begitu?" ujarHelmy kepada wartawan di Gedung PBNU, Kamis (28/1/2021).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan polisi wajib memproses hukum Abu Janda. Selain karena sudah banyak laporan terhadap Abu Janda, ada faktor lain yang membuat polisi harus menyeret Abu Janda.
"Juga perlunya ada klarifikasi atas pernyataan-pernyataanya terutama yang menyudutkan agama Islam dengan seolah olah kedudukannya sebagai bagian dari NU," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (29/1/2021).
(Baca:Soal Cuitan Abu Janda, PBNU: Wah Itu Enggak Ngerti Islam)
Selain itu, Fickar menilai, laporan terhadap Abu Janda juga bisa menjadi indikasi bagi warga NU yang menganggap perilaku Abu Janda justru mendiskreditkan agama islam. Maka itu, penuntutan yang tepat di pengadilan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda