Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:53 WIB
Baca juga: Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024

Dengan alasan yang sama, menurut Hanif, PDIP lupa pandemi juga belum tentu berakhir tahun ini, walaupun vaksin telah ditemukan, tapi bisa saja tahun 2022 atau 2023 pandemi baru berakhir. Artinya, lanjut dia, pada tahun tersebut, jika sesuai dengan keinginan pada tahun 2020, maka tidak boleh ada daerah yang diiisi oleh Plt di masa kritis apalagi Plt-nya sampai dua tahun.

"Mudah-mudahan sikap yang diambil oleh PDIP untuk tetap Pilkada tahun 2024 merupakan murni karena keinginan mengikuti UU Pilkada bukan karena maksud lain," katanya.Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Jenderal Listyo Sigit Hati-hati Wacanakan Pam Swakarsa

Sekadar diketahui sebelumnya, Fraksi PDIP DPR disebut ingin Pilkada tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024 mendatang sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kondisi tersebut akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada di 101 daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!