Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang
Kamis, 28 Januari 2021 - 09:53 WIB
loading...
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif mengapresiasi keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024.
Kendati demikian dia menilai PDIP menunjukkan sikap mendua terkait pilkada. "Sikap konsisten yang ditunjukkan oleh PDIP adalah mereka masih taat dengan amanah Undang-undang Pilkada yang harus melaksanakan Pilkada di tahun 2024 secara serentak," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (28/1/2021).
Tapi, kata dia, di lain sisi ada sikap inkonsisten yang diperlihatkan oleh PDIP, yaitu pada tahun 2020, pemerintah masih menginginkan pilkada tetap dilanjut walaupun sebagian elemen masyarakat meminta untuk ditunda,
"Dan pada tahun 2020 sikap PDIP melalui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaminkan keinginan pemerintah agar Pilkada 2020 tetap dilanjut dengan pertimbangan bahwa setiap pemimpin harus mendapat mandat dari rakyatnya agar menjalankan roda pemerintahan dengan legalitas yang sah dan di dalam masa kritis, menurut Hasto, tidak boleh ada jabatan-jabatan politik yang diisi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah," tuturnya.
Baca juga: Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024
Dengan alasan yang sama, menurut Hanif, PDIP lupa pandemi juga belum tentu berakhir tahun ini, walaupun vaksin telah ditemukan, tapi bisa saja tahun 2022 atau 2023 pandemi baru berakhir. Artinya, lanjut dia, pada tahun tersebut, jika sesuai dengan keinginan pada tahun 2020, maka tidak boleh ada daerah yang diiisi oleh Plt di masa kritis apalagi Plt-nya sampai dua tahun.
"Mudah-mudahan sikap yang diambil oleh PDIP untuk tetap Pilkada tahun 2024 merupakan murni karena keinginan mengikuti UU Pilkada bukan karena maksud lain," katanya.Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Jenderal Listyo Sigit Hati-hati Wacanakan Pam Swakarsa
Sekadar diketahui sebelumnya, Fraksi PDIP DPR disebut ingin Pilkada tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024 mendatang sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kondisi tersebut akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada di 101 daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022.
Kendati demikian dia menilai PDIP menunjukkan sikap mendua terkait pilkada. "Sikap konsisten yang ditunjukkan oleh PDIP adalah mereka masih taat dengan amanah Undang-undang Pilkada yang harus melaksanakan Pilkada di tahun 2024 secara serentak," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (28/1/2021).
Tapi, kata dia, di lain sisi ada sikap inkonsisten yang diperlihatkan oleh PDIP, yaitu pada tahun 2020, pemerintah masih menginginkan pilkada tetap dilanjut walaupun sebagian elemen masyarakat meminta untuk ditunda,
"Dan pada tahun 2020 sikap PDIP melalui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaminkan keinginan pemerintah agar Pilkada 2020 tetap dilanjut dengan pertimbangan bahwa setiap pemimpin harus mendapat mandat dari rakyatnya agar menjalankan roda pemerintahan dengan legalitas yang sah dan di dalam masa kritis, menurut Hasto, tidak boleh ada jabatan-jabatan politik yang diisi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah," tuturnya.
Baca juga: Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024
Dengan alasan yang sama, menurut Hanif, PDIP lupa pandemi juga belum tentu berakhir tahun ini, walaupun vaksin telah ditemukan, tapi bisa saja tahun 2022 atau 2023 pandemi baru berakhir. Artinya, lanjut dia, pada tahun tersebut, jika sesuai dengan keinginan pada tahun 2020, maka tidak boleh ada daerah yang diiisi oleh Plt di masa kritis apalagi Plt-nya sampai dua tahun.
"Mudah-mudahan sikap yang diambil oleh PDIP untuk tetap Pilkada tahun 2024 merupakan murni karena keinginan mengikuti UU Pilkada bukan karena maksud lain," katanya.Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Jenderal Listyo Sigit Hati-hati Wacanakan Pam Swakarsa
Sekadar diketahui sebelumnya, Fraksi PDIP DPR disebut ingin Pilkada tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024 mendatang sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kondisi tersebut akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada di 101 daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022.
(dam)
Lihat Juga :