Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020

Senin, 25 Januari 2021 - 20:01 WIB
Ketiga, pada tahun 2020 Kemenhub mendapatkan alokasi tambahan untuk pemberian insentif transportasi sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 yaitu berupa Subsidi PJP2U di 13 Bandara sebesar Rp255,19 miliar, Subsidi Biaya Kalibrasi sebesar Rp38,81 miliar, dan Subsidi Antarmoda KSPN sebesar Rp12,27 miliar.

"Adapun realisasi stimulus untuk sektor udara terserap 100%, sedangkan untuk sektor darat terealisasi Rp 9,29 miliar atau 75,79%," jelas Budi Karya.

Keempat, Kemenhub telah mengalokasikan kegiatan pendukung padat karya dengan total biaya upah Rp. 127,4 miliar dengan realisasi Rp114,3 miliar (89,7%) serta target penyerapan tenaga kerja sebanyak 27.049 orang.

Kelima, Kemenhub telah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Kemenhub sebesar Rp221,37 miliar dengan realisasi sebesar Rp213,81 atau 96,58%.

Selanjutnya, Menhub juga menyampaikan beberapa hal terkait program kerja Kemenhub pada tahun 2021 yaitu Pertama, alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2021 adalah sebesar Rp45,66 triliun.

Namun berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar 12,44 T (27,22%) dari pagu awal sebesar 45,66 T, sehingga alokasi anggaran Kementerian Perhubungan menjadi 33,22 T.

"Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional, penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN," tutur Menhub.

Kedua, Kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada: belanja yang berasal dari Rupiah Murni, belanja barang dan belanja modal (belanja non operasional), belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal diluar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More