Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020

Senin, 25 Januari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020
Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Komisi V DPR dengan Kemenhub di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR mengapresiasi capaian realisasi anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2020 yang mencapai 95,58%. Ketua Komisi V DPR , Lasarus mengatakan, penyerapan anggaran pada tahun 2020 yang diraih Kemenhub cukup baik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Kebijakan Kemenhub Soal Kursi Pesawat Tak Bakal Dongkrak Penumpang)

"Kami memberikan apresiasi kepada Kemenhub atas realisasi anggaran hingga 95%. Hal ini adalah capaian yang sangat bagus dan paling baik dari selama saya ada di Komisi V," ujar Lasarus dalam Rapat Komisi V DPR dengan Kemenhub di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2021).

(Baca juga: Cari Korban Sriwijaya Air, Kapal Basarnas-Kemenhub Benturan)

Dalam rapat tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan program kerja Kemenhuv tahun 2021. Budi Karya menyampaikan terima kasih kepada para anggota Komisi V DPR RI yang telah mendukung Kemenhub sehingga berhasil mencapai hasil tersebut.

"Capaian realisasi Kemenhub pada tahun 2020 adalah sebesar Rp34,72 Triliun atau mencapai 95,58%. Capaian ini meningkat secara signifikan bila dibandingkan dengan capaian tahun 2019 yang lalu yaitu 89,47%. Kami mengapresiasi dukungan dari Bapak Ibu Komisi V DPR RI sehingga kami bisa mencapai hasil tersebut," jelas Menhub.

(Baca juga: Gempa di Sulbar, Kemenhub Pastikan Bandara Beroperasi Normal)

Beberapa hal disampaikan Budi Karya, terkait evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 yaitu pertama, Menhub menyampaikan, pagu awal Kemenhub pada tahun 2020 sebesar Rp43,1 Triliun, lalu kemudian mengalami pemotongan karena adanya efisiensi anggaran dan juga adanya dana SBSN 2019, Saldo Awal BLU, tambahan dana Stimulus PEN 2020 dan tambahan dana dari LMAN, sehingga pagu akhir Kementerian Perhubungan tahun 2020 menjadi sebesar Rp36,3 Triliun.

"Kedua, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub pada tahun 2020 melebihi target yang ditetapkan, yaitu dari target Rp7,17 triliun, terealisasi sebesar Rp7,72 triliun (107,69%)," ungkap Budi Karya.

Ketiga, pada tahun 2020 Kemenhub mendapatkan alokasi tambahan untuk pemberian insentif transportasi sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 yaitu berupa Subsidi PJP2U di 13 Bandara sebesar Rp255,19 miliar, Subsidi Biaya Kalibrasi sebesar Rp38,81 miliar, dan Subsidi Antarmoda KSPN sebesar Rp12,27 miliar.

"Adapun realisasi stimulus untuk sektor udara terserap 100%, sedangkan untuk sektor darat terealisasi Rp 9,29 miliar atau 75,79%," jelas Budi Karya.

Keempat, Kemenhub telah mengalokasikan kegiatan pendukung padat karya dengan total biaya upah Rp. 127,4 miliar dengan realisasi Rp114,3 miliar (89,7%) serta target penyerapan tenaga kerja sebanyak 27.049 orang.

Kelima, Kemenhub telah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Kemenhub sebesar Rp221,37 miliar dengan realisasi sebesar Rp213,81 atau 96,58%.

Selanjutnya, Menhub juga menyampaikan beberapa hal terkait program kerja Kemenhub pada tahun 2021 yaitu Pertama, alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2021 adalah sebesar Rp45,66 triliun.

Namun berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar 12,44 T (27,22%) dari pagu awal sebesar 45,66 T, sehingga alokasi anggaran Kementerian Perhubungan menjadi 33,22 T.

"Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional, penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN," tutur Menhub.

Kedua, Kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada: belanja yang berasal dari Rupiah Murni, belanja barang dan belanja modal (belanja non operasional), belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal diluar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4306 seconds (0.1#10.140)