Putusan PK MA Loloskan PT Trakindo Utama dari Pajak Rp397,61 Miliar
Senin, 25 Januari 2021 - 18:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meloloskan PT Trakindo Utama dari pengenaan pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat pada Januari 2015 sebesar Rp397.613.475.519. Hal ini termaktub dalam salinan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 2433/B/PK/Pjk/2020 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Jumat, 14 Agustus 2020.
PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 25 Oktober 2019 menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-114478.11/2015/PP/M.XIIA pada 22 Juli 2019. Kontra memori PK disampaikan PT Trakindo Utama pada 4 Desember 2019.
(Baca: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)
Majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran berpendapat alasan-alasan PK yang diajukan Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar.
Dalam putusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Trakindo Utama atas terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00469/KEB/WPJ.19/2017 pada 18 April 2017. Dirjen Pajak menetapkan kekurangan bayar pajak penjualan alat berat sebesar Rp397.613.475.519. Pengadilan pajak sebaliknya memutuskan pajak yang masih harus dibayar Trakindo menjadi nihil.
(Baca: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)
Tetapi majelis hakim agung PK tidak dapat membenarkan alasan-alasan Dirjen Pajak PK soal koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat PT Trakindo Januari 2015 tersebut.
Baca Juga: Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 25 Oktober 2019 menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-114478.11/2015/PP/M.XIIA pada 22 Juli 2019. Kontra memori PK disampaikan PT Trakindo Utama pada 4 Desember 2019.
(Baca: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)
Majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran berpendapat alasan-alasan PK yang diajukan Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar.
Dalam putusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Trakindo Utama atas terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00469/KEB/WPJ.19/2017 pada 18 April 2017. Dirjen Pajak menetapkan kekurangan bayar pajak penjualan alat berat sebesar Rp397.613.475.519. Pengadilan pajak sebaliknya memutuskan pajak yang masih harus dibayar Trakindo menjadi nihil.
(Baca: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)
Tetapi majelis hakim agung PK tidak dapat membenarkan alasan-alasan Dirjen Pajak PK soal koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat PT Trakindo Januari 2015 tersebut.
Baca Juga: Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(muh)
tulis komentar anda