Ini Rincian SE Penanganan Perkara TUN Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
Senin, 25 Januari 2021 - 17:46 WIB
"Yang mengatur bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," bunyi isi SE.
Ketiga, tata cara mengenai penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Pada bagian akhir SE, Dirjen Badilmiltun MA Lulik Tri Cahyaningrum menyatakan, SE ini dapat dijadikan pedoman penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan pasca lahirnya UU Cipta Kerja sampai dengan diterbitkan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia," ujar Lulik.
Ketiga, tata cara mengenai penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Pada bagian akhir SE, Dirjen Badilmiltun MA Lulik Tri Cahyaningrum menyatakan, SE ini dapat dijadikan pedoman penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan pasca lahirnya UU Cipta Kerja sampai dengan diterbitkan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia," ujar Lulik.
(muh)
tulis komentar anda