Polemik Wajib Jilbab Siswa Nonmuslim, PKB Anggap Membahayakan

Minggu, 24 Januari 2021 - 14:58 WIB
Menurutnya, dalam Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisi 7 pasal dan lampiran serta penjelasan sebanyak 13 halaman, jelas-jelas tidak ada aturan mewajibkan pemeluk agama lain untuk menggunakan jilbab.

(Baca: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan)

Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. "Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP Fatayat NU ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!