Polemik Wajib Jilbab Siswa Nonmuslim, PKB Anggap Membahayakan
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:58 WIB
Menurutnya, dalam Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisi 7 pasal dan lampiran serta penjelasan sebanyak 13 halaman, jelas-jelas tidak ada aturan mewajibkan pemeluk agama lain untuk menggunakan jilbab.
(Baca: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan)
Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. "Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP Fatayat NU ini.
(Baca: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan)
Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. "Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP Fatayat NU ini.
(muh)
Lihat Juga :