Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:15 WIB
loading...
Ketua Komisi X : Kewajiban...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Beredarnya informasi tentang dugaan kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) amemicu keprihatinan banyak kalangan. Kewajiban tersebut dinilai terlalu berlebihan dan mengancam kebhinekaan.

“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu, (23/1/2020).

Untuk diketahui sebuah video viral di sosial media, memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang. Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Huda mengatakan fenomena di Sumbar bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri. Sebelumnya juga ada kejadian seorang guru di Jakarta yang meminta siswa-siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA. Kejadian serupa juga sempat terjadi di Depok, Jawa Barat. “Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” katanya. (Baca Juga : Guru Ajak Pilih Calon Ketua OSIS Seagama, KPAI: Keberagaman Mulai Luntur)


Dia mengungkapkan di era otonomi daerah, penyelenggaraan SMA dan SMK negeri di bawah kewenangan dari Pemprov. Mereka mempunyai otoritas untuk mengatur arah kebijakan sekolah, distribusi guru, hingga kebijakan anggaran. Kendati demikian harusnya kebijakan-kebijakan tersebut tetap mengacu pada nilai-nilai dasar pilar bernegara yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. “Tidak benar jika atas nama otonomi daerah, suatu wilayah mempunyai kebebasan termasuk unit penyelenggaraan Pendidikan membuat aturan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai dasar-nilai dasar kita dalam berbangsa dan bernegara,” katanya. (Baca Juga : Viral Pemilihan Ketua OSIS SMA di Depok Berbau SARA, Begini Faktanya)

Politikus PKB ini juga menyoroti kian mudahnya cara pandang keagamaan sempit dan kaku masuk Lembaga Pendidikan negeri. Fenomena ini menurutnya harus menjadi konsen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar menyiapkan kebijakan antisipatif baik melalui kurikulum maupun pembinaan SDM sehingga Lembaga-lembaga Pendidikan di tanah air tidak mudah terpapar cara pandang keagamaan yang intoleran. “Dalam upaya merekrut tenaga dosen atau guru misalnya harus ada screening yang ketat mengenai rekam jejak mereka. Pun demikian, dalam aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan ekstra kulikuler jangan sampai ada materi-materi yang disisipi nilai-nilai intoleran,” katanya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4287 seconds (0.1#10.140)