Polemik Wajib Jilbab Siswa Nonmuslim, PKB Anggap Membahayakan

Minggu, 24 Januari 2021 - 14:58 WIB
Politikus PKB Anggia Ermarini mengatakan kewajiban nonmuslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang membahayakan generasi pelajar. Foto: SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Politikus PKB Anggia Ermarini menilai kasus di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat soal jilbab sebagai insiden yang membahayakan. Kebijakan sekolah mewajibkan siswa nonmuslim mengenakan jilbab mengancam generasi pelajar.

"Insiden ini membahayakan generasi pelajar karena sejak sekolah sudah diajarkan tidak berdaulat menjalankan keyakinan agamanya," ujar Anggia Ermarini yang juga Ketua DPW PKB Sumbar, melalui akun Instagram @anggiermarini, dikutip Minggu (24/1/2021).

(Baca: Mahfud MD: Jilbab Pernah Dilarang di Sekolah, Setelah Boleh Jangan Jadi Wajib)

Anggi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR ini mengatakan, sikap sekolah yang menggunakan argumentasi bahwa hal itu adalah peraturan sekolah yang harus ditaati tidak bisa dibenarkan.

Menurutnya, dalam Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisi 7 pasal dan lampiran serta penjelasan sebanyak 13 halaman, jelas-jelas tidak ada aturan mewajibkan pemeluk agama lain untuk menggunakan jilbab.



(Baca: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan)

Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. "Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP Fatayat NU ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More