Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:40 WIB
Sementara itu, Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Jadi Penyelamat Ginting, Vittinghus Dapat Hadiah Mi Instan dari Bos Indofood
Saat ini, kata Zein, banyak advokat yang mengeluhkan hal sama. Menurutnya, sebagai penasihat hukum mereka tak leluasa bertemu klien yang kini diperiksa. Padahal di sisi lain, nasihat hukum dan arahan dibutuhkan kliennya saat ini.
"Termasuk masa persidangan, semestinya, tersangka diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan undang-undang. Tapi dengan alasan COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membatasi pertemuan fisik dalam rangka mencegah penularan virus Corona. "Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," katanya.
Sebagai pengganti dan mencegah penyebaran. KPK mengganti pertemuan langsung dengan video call. Hal itu menurutnya bukan membatasi hak tahanan.
"Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutupnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Baca Juga: Jadi Penyelamat Ginting, Vittinghus Dapat Hadiah Mi Instan dari Bos Indofood
Saat ini, kata Zein, banyak advokat yang mengeluhkan hal sama. Menurutnya, sebagai penasihat hukum mereka tak leluasa bertemu klien yang kini diperiksa. Padahal di sisi lain, nasihat hukum dan arahan dibutuhkan kliennya saat ini.
"Termasuk masa persidangan, semestinya, tersangka diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan undang-undang. Tapi dengan alasan COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membatasi pertemuan fisik dalam rangka mencegah penularan virus Corona. "Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," katanya.
Sebagai pengganti dan mencegah penyebaran. KPK mengganti pertemuan langsung dengan video call. Hal itu menurutnya bukan membatasi hak tahanan.
"Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutupnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(kri)
tulis komentar anda