Ubah Paradigma Gali-Jual Dalam Pemanfaatan Komoditi Timah
Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:09 WIB
J - Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
TIMAH sebagai sumber daya alam strategis harus ditingkatkan nilai tambahnya, tidak hanya semata-mata untuk diekspor, tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk bateri litium untuk mobil listrik.
Timah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), yang sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterei litium untuk kendaran listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia.
Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stake holder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari “gali-jual” menjadi “gali-kembangkan-jual”. Pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah, yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain perubahan paradigma, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah.
Serupa dengan komodi nikel, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah. Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah itu memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor komoditi timah Indonesia.
Namun, dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi.
Larangan ekspor timah itu akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organisation (WTO).
Namun, pemerintah harus tetap kekeuh menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar.
Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditi timah yang dapat meningkatkan nilai tambah, agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
TIMAH sebagai sumber daya alam strategis harus ditingkatkan nilai tambahnya, tidak hanya semata-mata untuk diekspor, tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk bateri litium untuk mobil listrik.
Timah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), yang sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterei litium untuk kendaran listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia.
Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stake holder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari “gali-jual” menjadi “gali-kembangkan-jual”. Pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah, yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain perubahan paradigma, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah.
Serupa dengan komodi nikel, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah. Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah itu memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor komoditi timah Indonesia.
Namun, dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi.
Larangan ekspor timah itu akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organisation (WTO).
Namun, pemerintah harus tetap kekeuh menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar.
Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditi timah yang dapat meningkatkan nilai tambah, agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda