PKS: Pemerintah Harus Beri Tenggat Waktu China Tuntaskan Kasus ABK Indonesia
Jum'at, 15 Mei 2020 - 21:38 WIB
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA)
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia, karena telah melakukan pelaporan kasus tersebut ke Dewan HAM PBB sebagai bentuk protes keras. Akan tetapi, upaya mengawal pelaporan itu harus dilakukan karena China jelas memiliki pengaruh besar di PBB.
"Laporan ini harus dikawal, karena apa? China ini adalah kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemi Covid-19 juga mereka masih memiliki kekuatan jalur internasional yang luar biasa. Sehingga jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh Pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan," ungkapnya.
Kemudian yang ketiga kata Riyono, segera lakukan ratifikasi ILO 188 agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi ABK-nya terlebih melihat kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang.
"Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, kami berharap ada moratorium. Pengentian pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing," tegas Riyono.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia, karena telah melakukan pelaporan kasus tersebut ke Dewan HAM PBB sebagai bentuk protes keras. Akan tetapi, upaya mengawal pelaporan itu harus dilakukan karena China jelas memiliki pengaruh besar di PBB.
"Laporan ini harus dikawal, karena apa? China ini adalah kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemi Covid-19 juga mereka masih memiliki kekuatan jalur internasional yang luar biasa. Sehingga jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh Pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan," ungkapnya.
Kemudian yang ketiga kata Riyono, segera lakukan ratifikasi ILO 188 agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi ABK-nya terlebih melihat kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang.
"Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, kami berharap ada moratorium. Pengentian pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing," tegas Riyono.
Lihat Juga :