Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tak Paham Esensi Putusan MA
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:11 WIB
loading...
Keputusan pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan karena, Perpres ini tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Februari 2020 lalu, sehingga kemungkinan besar akan bernasib sama.
"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem, Okky Asokawati, Jumat (15/5/2020).
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Tak Perlu Ada Slogan Peduli Rakyat Kecil)
Menurut mantan Anggota Komisi IX DPR ini, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres 75/2019.
"Di Pasal 34 Ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky.
Okky mengingatkan, salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019 karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," tukasnya.
"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem, Okky Asokawati, Jumat (15/5/2020).
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Tak Perlu Ada Slogan Peduli Rakyat Kecil)
Menurut mantan Anggota Komisi IX DPR ini, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres 75/2019.
"Di Pasal 34 Ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky.
Okky mengingatkan, salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019 karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," tukasnya.
Lihat Juga :