Perppu Penanganan Covid-19 Menuai Polemik, Ini Pandangan Pengamat Hukum Tata Negara

Jum'at, 17 April 2020 - 13:20 WIB
"Tidak perlu disebutkan seharusnya dalam perppu itu bukan kerugian negara. Karena dengan disebutkan bukan kerugian negara akan membuat dugaan atau potensi penyelenggara negara yang mengambil dengan melawan hukum anggaran itu menjadi tidak bisa diperiksa," tuturnya.

Padahal, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan korupsi dalam keadaan bahaya, seperti bencana alam atau nonalam, diancam hukuman seumur hidup. "Nanti penegak hukum akan mengunakan UU 31 Tahun 1999. Kemudian, orang-orang atau oknum pejabat yang memiliki itikad buruk menggunakan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujarnya. (Baca juga: Muhammadiyah: Tak Ada Agenda Mengajukan Judicial Review Perppu No 1/2020 ).

Namun, perppu ini belum bisa berlaku sebelum ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Politikus di Senayan punya dua opsi yakni menolak atau menerima. Namun, ada kemungkinan terdesak apabila pandemi Covid-19 belum berakhir.

DPR mungkin menyetujui karena pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan darurat penanganan pandemi ini. "Judicial review itu jalur litigasi yang bisa digunakan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!