Muhammadiyah: Tak Ada Agenda Mengajukan Judicial Review Perppu No 1/2020
Selasa, 14 April 2020 - 08:15 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Muhammdiyah Abdul Muti memastikan tida ada agenda judicial review Perppu No 1 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memastikan tidak ada agenda mengajukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammdiyah Abdul Mu'ti menyikapi beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan judicial review.
Berikut ini pernyataan sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait permasalahan tersebut antara lain.
1. Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemi COVID-19, PP. Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.
2. PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan Judicial Review Perppu Nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammdiyah Abdul Mu'ti menyikapi beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan judicial review.
Berikut ini pernyataan sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait permasalahan tersebut antara lain.
1. Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemi COVID-19, PP. Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.
2. PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan Judicial Review Perppu Nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.
Lihat Juga :