Perppu Penanganan Covid-19 Menuai Polemik, Ini Pandangan Pengamat Hukum Tata Negara

Jum'at, 17 April 2020 - 13:20 WIB
loading...
Perppu Penanganan Covid-19...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menuai polemik. Beberapa lembaga swadaya dan tokoh masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin yang paling dipermasalahkan ada pada Pasal 27 ayat 1 sampai 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Di dalam perppu itu ada aturan biaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.

Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan itu memang menjadi dilema lantaran ketentuan undang-undang (UU) menyatakan bukan kerugian negara. "Kerugian negara itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis. UU yang lain itu seharusnya bersifat lex generalis," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/4/2020).

Ada dua UU yang akan bertentangan jika perppu tersebut berlaku. Pertama, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu pejabat pemerintah boleh membuat keputusan yang cepat sebagai diskresi. Diskresi itu, menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan ada peraturan tapi akan sangat lama diterapkan.

"Tidak perlu disebutkan seharusnya dalam perppu itu bukan kerugian negara. Karena dengan disebutkan bukan kerugian negara akan membuat dugaan atau potensi penyelenggara negara yang mengambil dengan melawan hukum anggaran itu menjadi tidak bisa diperiksa," tuturnya.

Padahal, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan korupsi dalam keadaan bahaya, seperti bencana alam atau nonalam, diancam hukuman seumur hidup. "Nanti penegak hukum akan mengunakan UU 31 Tahun 1999. Kemudian, orang-orang atau oknum pejabat yang memiliki itikad buruk menggunakan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujarnya. (Baca juga: Muhammadiyah: Tak Ada Agenda Mengajukan Judicial Review Perppu No 1/2020 ).

Namun, perppu ini belum bisa berlaku sebelum ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Politikus di Senayan punya dua opsi yakni menolak atau menerima. Namun, ada kemungkinan terdesak apabila pandemi Covid-19 belum berakhir.

DPR mungkin menyetujui karena pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan darurat penanganan pandemi ini. "Judicial review itu jalur litigasi yang bisa digunakan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved