Virtual Police ala Listyo Sigit Tetap Berpeluang Persempit Ruang Ekspresi

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:12 WIB
“Jika Polri tidak segera memperjelas pakem ini, maka kondisi penerapan yang rawan penyimpangan akan sulit untuk dihindarkan,” keluhnya.

(Baca:Di Bawah Komjen Listyo Sigit, Polri Diharapkan Bersahabat dengan Rakyat)

Catatan selanjutnya yakni mengenai ketidakjelasan konsep berbudaya dan beretika baik. Menurutnya, dua konsep itu semakin mengkhawatirkan meski influencers terlibat dalam memperkuat pesan yang dibawa oleh virtual police.

Ia pun menilai ada dua dampak yang mungkin timbul dan merugikan warga negara pengguna internet bila gagasan itu dijalankan. Pertama, kuantitas yang masif dan kontinu sangat berpotensi membuat pesan yang disampaikan oleh virtual police dan influencers mendominasi perbincangan atau informasi di ruang digital.

“Akhirnya, proses deliberasi dalam ruang digital menjadi terkikis karena tidak berhasil menubuh dalam bentuk perbincangan yang memiliki tingkat ketahanan yang baik,” jelas dia.

Kedua, berkaitan dengan kapasitas influencers. Fenomena influencer yang mengampanyekan UU Cipta Kerja mengingatkan bahwa tidak semua akun yang diikuti oleh banyak followers memiliki kapasitas untuk memahami secara utuh substansi pesan yang mereka siarkan.

“Jika kriteria ini tidak segera dibenahi, kasus menggandeng influencers dalam mengampanyekan UU Ciptaker menjadi mungkin untuk terjadi kembali,” tukasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More