Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Rabu, 20 Januari 2021 - 17:41 WIB
Lili mengungkapkan Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya dalam pengadaan CSRT Tahun 2015. "Telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan," kata Lili.
(Baca: KPK Panggil 2 Saksi Dalami Korupsi CSRT di Badan Informasi Geospasial)
Atas ulahnya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: KPK Panggil 2 Saksi Dalami Korupsi CSRT di Badan Informasi Geospasial)
Atas ulahnya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :