Soal Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komjen Listyo Jawab Begini
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:09 WIB
(Baca: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan)
Mantan Bupati Pandeglang ini mengaku kesulitan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kejadian-kejadian yang melibatkan Polri tersebut. Untuk itu, dia ingin agar Polri ke depan lebih mengedepankan pendekatan yang professional dan humanis, sehingga Polri yang mengayomi dan melayani lebih dirasakan masyarakat.
“Pasal 1 konstitusi kita, negara kita negara hukum, prinsip supreme of law, equality before the law dan due process of law, mohon penjelasan dari jenderal, adakah desain dari jenderal untuk pendekatan lebih profesional dan humanis, agar tidak lagi terjadi pendekatan yang represif,” tutupnya.
Baca Juga: Dokter-dokter Wuhan Blakblakan Diperintahkan China Berbohong soal COVID-19
Komjen Listyo menjawab, bahwa pihaknya akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM terkait extra judicial killing di KM 50 tersebut.
“Terkait masalah kejadian extra judicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas,” kata Listyo saat menjawab.
(Baca: Pemenjaraan Kelompok Kritis dan Kasus FPI Jadi Noda Hitam Sejarah Reformasi)
Namun, Listyo mengingatkan, bahwa harus dibedakan dengan protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, prokes harus tetap ditegakkan, karena keselamatan rakyat hukum tertinggi, bagaimana masyarakat tetap bisa terjaga dan angka kasus positif Covid-19 hari ini sudah 13-14 ribu.
“Jadi (pelanggaran) prokes harus tetap kita proses, masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM,” tegas Kabareskrim itu.
Mantan Bupati Pandeglang ini mengaku kesulitan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kejadian-kejadian yang melibatkan Polri tersebut. Untuk itu, dia ingin agar Polri ke depan lebih mengedepankan pendekatan yang professional dan humanis, sehingga Polri yang mengayomi dan melayani lebih dirasakan masyarakat.
“Pasal 1 konstitusi kita, negara kita negara hukum, prinsip supreme of law, equality before the law dan due process of law, mohon penjelasan dari jenderal, adakah desain dari jenderal untuk pendekatan lebih profesional dan humanis, agar tidak lagi terjadi pendekatan yang represif,” tutupnya.
Baca Juga: Dokter-dokter Wuhan Blakblakan Diperintahkan China Berbohong soal COVID-19
Komjen Listyo menjawab, bahwa pihaknya akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM terkait extra judicial killing di KM 50 tersebut.
“Terkait masalah kejadian extra judicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas,” kata Listyo saat menjawab.
(Baca: Pemenjaraan Kelompok Kritis dan Kasus FPI Jadi Noda Hitam Sejarah Reformasi)
Namun, Listyo mengingatkan, bahwa harus dibedakan dengan protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, prokes harus tetap ditegakkan, karena keselamatan rakyat hukum tertinggi, bagaimana masyarakat tetap bisa terjaga dan angka kasus positif Covid-19 hari ini sudah 13-14 ribu.
“Jadi (pelanggaran) prokes harus tetap kita proses, masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM,” tegas Kabareskrim itu.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda