Pemenjaraan Kelompok Kritis dan Kasus FPI Jadi Noda Hitam Sejarah Reformasi

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:58 WIB
loading...
Pemenjaraan Kelompok...
Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq ini sulit dipahami.
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ini sulit dipahami. Penetapan tersangka HRS karena melanggar protokol Covid-19, namun perlakuan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan seperti sedang mengejar seseorang dengan kasus kriminal berat.

"Diawasi, lalu berujung tewasnya 6 anggota pengawal HRS dalam tragedi pagi hari di jalan tol. Mirisnya, polisi akhirnya menetapkan HRS sebagai tersangka karena adanya kerumunan bahkan tanpa pemeriksaan," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Minta Presiden Segera Bentuk TGPF, Fadli Zon: Ucapan Belasungkawa pun Tidak Ada)

Selain itu, Ray juga mengaku miris, jika akhirnya polisi menetapkan HRS sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Menurutnya, cara aparat kemanan melakukan penegakan hukum atas HRS, serasa kurang professional. ”Tragedi kematian 6 pengawal HRS itu sangat melukai rasa kemanusiaan kita,” katanya. (Baca juga: Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan)

Dia menilai, kadang ada isu yang dibangun bahwa HRS seorang yang intoleran, berpotensi mengganggu keharmonisan bangsa, dan keutuhan NKRI tapi pasal yang dikenakan padanya jauh dari unsur yang disebut di atas. "Hingga hari ini, tak ada satupun sangkaan yang dimaksud dijadikan sebagai dasar memproses hukum HRS," ujar Ray melanjutkan.

Di luar soal penetapan tersangka HRS dengan pasal kerumunan, Ray meminta kepada pemerintah agar segera membentuk tim independen pencari fakta kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Setidaknya karena peristiwa itu mengakibatkan kematian 6 warga dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa. Kemudian, lanjut dia, diduga disebabkan oleh adanya kontak senjata dengan aparat penegak hukum. Aparat dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya. "Dengan begitu, tindakan itu bukanlah kategori hukum biasa, tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan atas HAM oleh negara," kata mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini. (Baca juga: Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
OJK Kebut Reformasi...
OJK Kebut Reformasi Struktural Pasar Modal, Target Implementasi Rekomendasi MSCI Maret 2026
Emiten Belum Penuhi...
Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Tekanan Global Bayangi...
Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
Rekomendasi
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved