DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:28 WIB
Hakim konstitusi Anwar mengatakan, karena MK akan melaksanakan sidang Pilkada mulai 26 Januari hingga 24 Maret, maka kemungkinan waktu dari rentang waktu tersebut dipergunakan untuk sidang Pilkada.
"Namun demikian untuk Kuasa Presiden maupun DPR dipersilakan untuk menyampaikan keterangan tertulis nanti walaupun untuk jadwal persidangan yang pasti belum bisa disampaikan pada hari ini dan nanti akan disampaikan oleh Panitera dalam kesempatan berikutnya melalui surat pemberitahuan secara resmi. Demikian, Pemohon, ya. Jelas?," ungkapnya.
Ignatius Supriyadi menyatakan, jika diperkenankan sesuai dengan permohonan pihaknya ingin segera diputuskan MK. Mengingat kata dia, saat ini edang disusun berbagai macam peraturan pelaksanaan atas UU Ciptaker. Dalam pemahaman pemohon, ujar Ignatius, jika tidak segera ada keputusan mengenai perkara ini, tentunya nanti akan berimbas atau berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang pemahaman pemohon akan menimbulkan ketidakpastian atau mungkin kekacauan.
"Karena dalam beberapa pasal yang kami mohonkan telah jelas bahwa terdapat kesalahan rujukan dan juga materi yang memang secara kasat mata itu keliru. Sehingga perlu segera untuk memutuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia, untuk menentukan apakah memang itu bertentangan dengan undang-undang (UUD 1945, red)? Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Demikian, Yang Mulia. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," ujar Ignatius.
Hakim konstitusi Anwar mengatakan, permohonan yang disampaikan Ignatius Supriyadi tersebut dicatat dan nanti akan dibahas lebih lanjut oleh majelis melalui pleno. Tetapi ungkap dia, yang pasti bahwa Presiden dan DPR harus segera siap-siap memberikan tanggapan termasuk Permohonan Pemohon tadi. "Ya, baik. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," katanya.
"Namun demikian untuk Kuasa Presiden maupun DPR dipersilakan untuk menyampaikan keterangan tertulis nanti walaupun untuk jadwal persidangan yang pasti belum bisa disampaikan pada hari ini dan nanti akan disampaikan oleh Panitera dalam kesempatan berikutnya melalui surat pemberitahuan secara resmi. Demikian, Pemohon, ya. Jelas?," ungkapnya.
Ignatius Supriyadi menyatakan, jika diperkenankan sesuai dengan permohonan pihaknya ingin segera diputuskan MK. Mengingat kata dia, saat ini edang disusun berbagai macam peraturan pelaksanaan atas UU Ciptaker. Dalam pemahaman pemohon, ujar Ignatius, jika tidak segera ada keputusan mengenai perkara ini, tentunya nanti akan berimbas atau berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang pemahaman pemohon akan menimbulkan ketidakpastian atau mungkin kekacauan.
"Karena dalam beberapa pasal yang kami mohonkan telah jelas bahwa terdapat kesalahan rujukan dan juga materi yang memang secara kasat mata itu keliru. Sehingga perlu segera untuk memutuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia, untuk menentukan apakah memang itu bertentangan dengan undang-undang (UUD 1945, red)? Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Demikian, Yang Mulia. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," ujar Ignatius.
Hakim konstitusi Anwar mengatakan, permohonan yang disampaikan Ignatius Supriyadi tersebut dicatat dan nanti akan dibahas lebih lanjut oleh majelis melalui pleno. Tetapi ungkap dia, yang pasti bahwa Presiden dan DPR harus segera siap-siap memberikan tanggapan termasuk Permohonan Pemohon tadi. "Ya, baik. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," katanya.
(abd)
tulis komentar anda