DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil perkara Nomor: 108/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang dimohonkan tiga orang advokat. Penundaan sidang karena DPR berhalangan hadir dan atas permintaan kuasa Presiden.
Tiga advokat yang menjadi pemohon yakni Ignatius Supriyadi (Pemohon I), Sidik (Pemohon II), dan Janteri (Pemohon III). Rencananya pada Selasa (19/1/2021) ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Saat persidangan, dari kuasa Presiden (pemerintah) hadir sejumlah orang. Mereka yakni Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setyanugraha, Yuli Nuryanti dari Kementerian PUPR, Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan, dan Lusia Dameria dari Kementerian Keuangan.
Kemudian, Irfan Pulungan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Fajrimei A Gofar dari KSP, Asdep pada Kementerian Sekretariat Negara Budi Setiawati, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, Rahadi Aji, dan Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari DPR berhalangan hadir karena bertepatan dengan jadwal sidang DPR, ada surat pemberitahuan. Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar Keterangan DPR dan Keterangan Presiden. DPR berhalangan. Ya, silakan dari Kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
I Ketut Hadi Priatna mengatakan, pihaknya mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang. Pasalnya kata Hadi, tim Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materi permohonan judicial review. "Mohon perkenaan Yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan penundaan selama satu minggu Yang Mulia," kata Hadi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Produk Hukum yang Positif untuk Kemaslahatan Rakyat
Ketua MK Anwar Usman kemudian menyampaikan ke pemohon yakni Ignatius Supriyadi yang hadir saat persidangan bahwa pihak DPR tidak hadir dan kuasa Presiden minta penundaan persidangan karena masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi dari permohonan pemohon.
Tiga advokat yang menjadi pemohon yakni Ignatius Supriyadi (Pemohon I), Sidik (Pemohon II), dan Janteri (Pemohon III). Rencananya pada Selasa (19/1/2021) ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Saat persidangan, dari kuasa Presiden (pemerintah) hadir sejumlah orang. Mereka yakni Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setyanugraha, Yuli Nuryanti dari Kementerian PUPR, Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan, dan Lusia Dameria dari Kementerian Keuangan.
Kemudian, Irfan Pulungan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Fajrimei A Gofar dari KSP, Asdep pada Kementerian Sekretariat Negara Budi Setiawati, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, Rahadi Aji, dan Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari DPR berhalangan hadir karena bertepatan dengan jadwal sidang DPR, ada surat pemberitahuan. Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar Keterangan DPR dan Keterangan Presiden. DPR berhalangan. Ya, silakan dari Kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
I Ketut Hadi Priatna mengatakan, pihaknya mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang. Pasalnya kata Hadi, tim Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materi permohonan judicial review. "Mohon perkenaan Yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan penundaan selama satu minggu Yang Mulia," kata Hadi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Produk Hukum yang Positif untuk Kemaslahatan Rakyat
Ketua MK Anwar Usman kemudian menyampaikan ke pemohon yakni Ignatius Supriyadi yang hadir saat persidangan bahwa pihak DPR tidak hadir dan kuasa Presiden minta penundaan persidangan karena masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi dari permohonan pemohon.
tulis komentar anda