DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:28 WIB
Kemudian, Irfan Pulungan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Fajrimei A Gofar dari KSP, Asdep pada Kementerian Sekretariat Negara Budi Setiawati, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, Rahadi Aji, dan Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari DPR berhalangan hadir karena bertepatan dengan jadwal sidang DPR, ada surat pemberitahuan. Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar Keterangan DPR dan Keterangan Presiden. DPR berhalangan. Ya, silakan dari Kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
I Ketut Hadi Priatna mengatakan, pihaknya mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang. Pasalnya kata Hadi, tim Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materi permohonan judicial review. "Mohon perkenaan Yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan penundaan selama satu minggu Yang Mulia," kata Hadi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Produk Hukum yang Positif untuk Kemaslahatan Rakyat
Ketua MK Anwar Usman kemudian menyampaikan ke pemohon yakni Ignatius Supriyadi yang hadir saat persidangan bahwa pihak DPR tidak hadir dan kuasa Presiden minta penundaan persidangan karena masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi dari permohonan pemohon.
"Dari DPR berhalangan hadir karena bertepatan dengan jadwal sidang DPR, ada surat pemberitahuan. Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar Keterangan DPR dan Keterangan Presiden. DPR berhalangan. Ya, silakan dari Kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
I Ketut Hadi Priatna mengatakan, pihaknya mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang. Pasalnya kata Hadi, tim Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materi permohonan judicial review. "Mohon perkenaan Yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan penundaan selama satu minggu Yang Mulia," kata Hadi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Produk Hukum yang Positif untuk Kemaslahatan Rakyat
Ketua MK Anwar Usman kemudian menyampaikan ke pemohon yakni Ignatius Supriyadi yang hadir saat persidangan bahwa pihak DPR tidak hadir dan kuasa Presiden minta penundaan persidangan karena masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi dari permohonan pemohon.
Lihat Juga :