Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 - 21:59 WIB
Hakim menyebut pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun, kesepakatan fee adalah Anita Kolopaking 400 ribu dolar AS untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan 600 ribu dolar AS untuk urusan action plan.

Baca juga: Pinangki Ditanyai Jaringan Andi Irfan, Majelis Hakim Singgung Nasdem

Majelis hakim juga meyakini Andi Irfan menerima DP dari 600 ribu dolar AS itu sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diserahkan Andi Irfan ke Pinangki.

Selain itu, Andi Irfan juga terbukti melakukan permufakatan jahat. Meski Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat mengamini ajakan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!