Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 - 21:59 WIB
Andi Irfan Jaya dikawal petugas berjalan meninggalkan Gedung Bunder Kejaksaan Agung di Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (2/9/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan politikus NasDem, Andi Irfan Jaya , yang juga rekan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Andi Irfan Jaya terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua," kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).



Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memerhatikan hal yang memberatkan dan meringkan. Adapun, hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.



Sementara yang meringankan, terdakwa Andi Irfan dianggap bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum, serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Andi Irfan dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Hakim menyatakan dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More