Fenomena Utang dalam Pandemi

Senin, 18 Januari 2021 - 04:44 WIB
Tak dapat dimungkiri bahwa krisis pandemi Covid-19 menyebabkan akumulasi utang pemerintah menjadi tidak terelakkan. Total utang Pemerintah Indonesia sampai dengan akhir November 2020 mencapai Rp5,910 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 38,13%. Adapun posisi utang pemerintah saat ini masih tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi, di mana UU Nomor 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%. Hal ini tentu bukan berarti Indonesia masih memerlukan tambahan utang atau kita masih berada jauh dari bahaya. Kenaikan utang negara tersebut setidaknya menjadi alarm bagi Indonesia untuk lebih berhati-hati (prudent) dalam membelanjakan utang.

Peningkatan utang negara diikuti pula dengan porsi beban bunga utang dalam APBN yang juga semakin besar. Pada APBN 2020, beban bunga utang telah mencapai Rp338,78 triliun atau telah bertambah Rp156 triliun dalam lima tahun terakhir. Bahkan, beban bunga utang yang perlu ditanggung pemerintah pada 2021 tercatat meningkat 10,2% dari outlook beban bunga utang 2020. Kondisi ini tentu akan mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk melakukan belanja produktif. Porsi beban bunga utang dan pembayaran cicilan pokok telah mencapai 16% dari total belanja negara dan dipastikan angkanya akan terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah utang.

Bijak Mengelola Utang

Fenomena utang sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan hal itu juga terjadi di berbagai negara lain. Bahkan negara seperti Jepang, Italia, dan Inggris serta Amerika Serikat sebagai negara maju pun hingga kini berutang sebagai sumber pembiayaan di negaranya. Meski demikian, negara-negara tersebut dinilai sukses mengelola utang asing/pihak ketiga lantaran sukses mendesain pemanfaatan utang sebagai modal produktif dan modal investasi yakni penggunaan dana utang untuk pembiayaan berbagai proyek pemerintah yang dapat mendorong peningkatan bisnis dan usaha bagi masyarakatnya secara luas sehingga terjadi pembangunan nasional. Artinya, selama digunakan secara bijak utang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat memiliki dampak umum yang positif terhadap pertumbuhan PDB.

Peningkatan utang negara dan beban bunga yang kini harus ditanggung negara terjadi bukan tanpa alasan. Pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk berupaya keras mencari pembiayaan. Meski demikian, kini pemerintah juga perlu mencari sumber pembiayaan lain selain utang untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Ibarat situasi perang, dalam menghadapi Covid-19 maka pemerintah perlu mempersiapkan langkah strategis yang terarah dan memiliki daya dukung. Adapun untuk menambah anggaran agar pembiayaan negara di tengah pandemi bisa lebih optimal, pemerintah perlu melakukan terobosan, mencari berbagai peluang, tidak hanya mengedepankan sumber pembiayaan konvensional. Salah satu opsi pembiayaan lain yang perlu dimanfaatkan pemerintah ialah dengan mengoptimalisasi aset dari berbagai sumber pembiayaan yang potensial.

Data menunjukkan bahwa keseluruhan jumlah aset negara hingga saat ini mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebagai salah satu lembaga pengelola aset milik negara, saat ini mengelola 272 aset properti, 2 aset kilang dan kawasan Ciperna. Total aset yang dikelola oleh LMAN mencapai Rp38,49 triliun. Aset tersebut diharapkan dapat dikelola sehingga mampu menghasilkan penerimaan negara. Selain itu, upaya optimalisasi aset negara tidak seharusnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan saja, namun juga oleh kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, BLU, hingga badan-badan usaha milik negara (BUMN). Semoga.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More