Fenomena Utang dalam Pandemi

Senin, 18 Januari 2021 - 04:44 WIB
Fenomena Utang dalam...
Prof Candra Fajri Ananda Ph.D (Foto: Ist)
Prof Candra Fajri Ananda PhD

Staf Khusus Menteri Keuangan

PANDEMI Covid-19 yang belum juga usai membawa perekonomian dunia mengalami tekanan berat. Wabah yang melanda semua belahan dunia ini seolah mengulang peristiwa besar seabad silam dan menyebabkan terganggunya kondisi kesehatan serta ekonomi secara signifikan di seluruh negara, termasuk Indonesia.

Pada kondisi ini pemerintah bergerak cepat melalui kebijakan counter-cyclical dan APBN telah menjadi instrumen paling efektif untuk menahan pemburukan kondisi ekonomi nasional. Dana Moneter Internasional (IMF) menilai Indonesia telah mengatasi tekanan ekonomi dan sosial yang timbul akibat pandemi Covid-19 dengan paket kebijakan komprehensif dan terkoordinasi. Sayangnya, ketika pemerintah kian memperbesar belanjanya untuk mengatasi jatuhnya Indonesia dalam jurang resesi yang kian dalam, Indonesia harus berhadapan dengan angka defisit yang melebar.

Sejatinya, defisit anggaran bukanlah suatu hal yang tabu, selama dana yang dianggarkan untuk pembiayaan dan belanja negara yang dikeluarkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi serta dapat terukur secara outcome, bukan berdasarkan ouput. Batasan defisit anggaran belanja diatur dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Defisit anggaran ditetapkan maksimal sebesar 3% dan utang maksimal 60% dari produk domestik bruto (PDB). Kini, akibat adanya pandemi Covid-19, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, pemerintah menetapkan batasan defisit anggaran dengan melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Covid-19. Pelebaran defisit itu dilakukan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!