Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD Siap Bantu Bikin Memo
loading...

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi permintaan pengusaha Jusuf Hamka soal utang pemerintah ke perusahaannya melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Minggu (11/6/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, sebesar Rp179 miliar. Ia pun meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan bantuan untuk pencairan tagihan utang pemerintah tersebut.
Merespons permintaan itu, Mahfud MD menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan dirinya untuk mengkoodinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 yang kemudian disusul dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni 2022 yang berisi meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dan lain-lain, termasuk Menkumham, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu," kata Mahfud MD dikutip dari keterangan di dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka yang Tagih Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah
Tak hanya sekali, Presiden Jokowi memerintahkan pembayaran utang pemerintah kepada swasta atau rakyat. Menurut Mahfud, Presiden kembali mengucapkankan hal itu dalam rapat internal kabinet.
Merespons permintaan itu, Mahfud MD menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan dirinya untuk mengkoodinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 yang kemudian disusul dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni 2022 yang berisi meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dan lain-lain, termasuk Menkumham, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu," kata Mahfud MD dikutip dari keterangan di dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka yang Tagih Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah
Tak hanya sekali, Presiden Jokowi memerintahkan pembayaran utang pemerintah kepada swasta atau rakyat. Menurut Mahfud, Presiden kembali mengucapkankan hal itu dalam rapat internal kabinet.
Lihat Juga :