PKS Terbitkan Anjuran Vaksinasi Corona, Berikut Penjabarannya
Jum'at, 15 Januari 2021 - 01:31 WIB
3. Penggunaan vaksin Covid-19 sah untuk digunakan jika memenuhi lima syarat, yaitu: a) adanya kesucian dan kehalalan vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI, b), adanya ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi Covid 19, c) adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat "dugaan kuat" (adh dhan ar rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut, d) adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, dan e) tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut.
4. Anjuran penggunaan vaksin ini tidak berlaku jika syarat syarat di No.3 tidak terpenuhi. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Kemkes (No. 02.02/4/1/2021), ada beberapa kondisi yang tidak bisa diberi vaksin Covid 19 produksi Sinovac, yaitu: a) pernah terkonfirmasi menderita Covid 19, b) ibu hamil dan menyusui, c) menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, d) penderita penyakit jantung, e) penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), f) penderita penyakit ginjal.
Kemudian g) penderita reumatik autoimun, h) penderita penyakit saluran pencernaan kronis, i) penderita penyakit hipertiroid, j) penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima tranfusi, k) penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, 1) penderita diabetes melitus, m) penderita HIV, dan n) penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis). Dalam kondisi tertentu, ketiga kondisi terakhir bisa diberi vaksin Covid 19 atau berdasarkan rekomendasi medis.
5. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih produk vaksin yang diyakini kehalalan, keamanan, dan kemanjurannya. Tentu ketika tersedia pilihan, baik yang difasilitasi oleh negara maupun biaya mandiri. Dalam upaya menguatkan ketahanan nasional, kita mendorong agar pemerintah mengembangkan vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh tangan tangan anak bangsa sendiri.
Terakhir, bahwa menyukseskan program untuk menghasilkan imunitas baik personal apalagi kolektif melalui vaksinasi adalah kebaikan (al birru). Oleh karena itu, ia menuntut semua komponen saling bekerja sama untuk menciptakan kebaikan bagi umat, bangsa, dan negara, sesuai dengan firman Allah, "Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan," (Al Maidah/5: 2).
4. Anjuran penggunaan vaksin ini tidak berlaku jika syarat syarat di No.3 tidak terpenuhi. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Kemkes (No. 02.02/4/1/2021), ada beberapa kondisi yang tidak bisa diberi vaksin Covid 19 produksi Sinovac, yaitu: a) pernah terkonfirmasi menderita Covid 19, b) ibu hamil dan menyusui, c) menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, d) penderita penyakit jantung, e) penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), f) penderita penyakit ginjal.
Kemudian g) penderita reumatik autoimun, h) penderita penyakit saluran pencernaan kronis, i) penderita penyakit hipertiroid, j) penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima tranfusi, k) penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, 1) penderita diabetes melitus, m) penderita HIV, dan n) penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis). Dalam kondisi tertentu, ketiga kondisi terakhir bisa diberi vaksin Covid 19 atau berdasarkan rekomendasi medis.
5. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih produk vaksin yang diyakini kehalalan, keamanan, dan kemanjurannya. Tentu ketika tersedia pilihan, baik yang difasilitasi oleh negara maupun biaya mandiri. Dalam upaya menguatkan ketahanan nasional, kita mendorong agar pemerintah mengembangkan vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh tangan tangan anak bangsa sendiri.
Terakhir, bahwa menyukseskan program untuk menghasilkan imunitas baik personal apalagi kolektif melalui vaksinasi adalah kebaikan (al birru). Oleh karena itu, ia menuntut semua komponen saling bekerja sama untuk menciptakan kebaikan bagi umat, bangsa, dan negara, sesuai dengan firman Allah, "Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan," (Al Maidah/5: 2).
(maf)
tulis komentar anda