MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama
Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB
"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
(Baca:Besok MK Putuskan 12 Perkara Pengujian Undang-Undang, Apa Saja?)
Dalam putusan MK ini terdapat dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim yakni Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Berbeda dengan anggota majelis hakim konstitusi lain, Wahiduddin dan Enny menilai Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 tidak bertentangan dengan Konstitusi. Musababnya, status hukum bagi usaha bersama yang ada yaitu AJB Bumiputera 1912 sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam UU Nomor 40/2014 yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2).
Sebagai informasi, delapan pemohon merupakan pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sekaligus Anggota Badan Perwakilan (BPA) AJB Bumiputera 1912.
(Baca:Besok MK Putuskan 12 Perkara Pengujian Undang-Undang, Apa Saja?)
Dalam putusan MK ini terdapat dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim yakni Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Berbeda dengan anggota majelis hakim konstitusi lain, Wahiduddin dan Enny menilai Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 tidak bertentangan dengan Konstitusi. Musababnya, status hukum bagi usaha bersama yang ada yaitu AJB Bumiputera 1912 sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam UU Nomor 40/2014 yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2).
Sebagai informasi, delapan pemohon merupakan pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sekaligus Anggota Badan Perwakilan (BPA) AJB Bumiputera 1912.
Lihat Juga :