Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Rabu, 13 Januari 2021 - 12:32 WIB
(Baca Juga : Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum)

"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir tanggal 20 juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ungkapnya.

( ).

Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu menjelaskan, jika FPI mau diberikan SKT baru, harus patuh dengan aturan yang berlaku. Ketika itu, sambung Mahfud, FPI berdalih meskipun AD ART berisikan ajakan-ajakan jihad, tapi mereka tetap berpegang pada Pancasila.

"Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan. Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI," katanya.

(Baca juga: Iran Gelar Latihan Rudal di Teluk Oman, Pamer Kemampuan Manuver )

Mahfud mengatakan, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan. "Mereka menyatakan ya udah kita tidak perlu SKT, karena SKT hanya administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berarti sejak saat itu dia sebagai ormas bubar, de jure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas," ucapnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More