Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Rabu, 13 Januari 2021 - 12:32 WIB
loading...
Mahfud MD Buka-bukaan...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan mengapa pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Menurutnya, FPI bubar bukan karena pemerintah, melainkan tindakannya sendiri.
(Baca Juga Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperdilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Swab RS Ummi)

FPI, sambung Mahfud, bubar lantaran tidak bersedia mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang baru. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD '.

"FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum, bukan kita (pemerintah) yang buat," ucapnya dalam video tersebut dilihat Rabu (13/1/2021).

(Baca juga : Tekan Angka Pengangguran di Masa Pandemi, Kemenperin Gelar Pelatihan Vokasi )

Dia memaparkan, setiap organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Indonesia haruslah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut, sambungnya, diperbarui selama lima tahun sekali.

(Baca juga: Singgung Kasus 6 Laskar FPI, Amien Rais: Kebenaran Mustahil Dikubur ).

"Jadi begini, menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah, setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," ucapnya.

Mahfud menuturkan, bahwasanya pihak FPI enggan memperbarui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI ngotot menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.
(Baca Juga : Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum)

"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir tanggal 20 juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ungkapnya.

(Baca juga: KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat ).

Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu menjelaskan, jika FPI mau diberikan SKT baru, harus patuh dengan aturan yang berlaku. Ketika itu, sambung Mahfud, FPI berdalih meskipun AD ART berisikan ajakan-ajakan jihad, tapi mereka tetap berpegang pada Pancasila.

"Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan. Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI," katanya.

(Baca juga: Iran Gelar Latihan Rudal di Teluk Oman, Pamer Kemampuan Manuver )

Mahfud mengatakan, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan. "Mereka menyatakan ya udah kita tidak perlu SKT, karena SKT hanya administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berarti sejak saat itu dia sebagai ormas bubar, de jure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas," ucapnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Komisi Reformasi Tak...
Komisi Reformasi Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Mahfud: Secara Politis Lebih Aman
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved