Rekor, Sehari Angka Kematian Akibat Covid-19 Lima Kali Lipat Korban SJ 182

Rabu, 13 Januari 2021 - 06:03 WIB
Khusus untuk Umat Islam, Gus Yaqut menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Hal ini, katanya, telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. "Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," katanya.

Dia juga memastikan vaksin Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia, sehingga dipastikan tidak bersentuhan dengan najis. "Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan. Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," katanya.

Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19. "Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," kata Gus Yaqut. dita angga/binti mufarida
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(war)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More