KAMI Minta Polisi Penembak FPI Diadili di Pengadilan HAM

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:34 WIB
"Karena itu semua aparat yang terlibat harus segera diberhentikan, dan di proses di Pengadilan HAM, sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi manusia, dan bukan di pengadilan pidana biasa," ungkap Rochmat.

(Baca:KAMI Menilai Pemerintah Bekerja dengan Kepalsuan Pencitraan Kekuasaan)

"Atas dasar itu KAMI mendesak agar Presiden segera membentuk Pengadilan HAM demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini sekaligus untuk menghindari agar Indonesia dan pemerintah hari ini, tidak terserat dalam kasus pelangaran HAM berat di masa yang akan datang," sambungnya.

Ke depan, Rochmat menuturkan, perlu diingatkan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Sedangkan tugas pokok Kepolisian adalah menjaga, melindungi, dan mengayomi rakyat. Keterlibatan TNI/Polri dalam peristiwa politik praktis jelas telah melenceng dari amanah konstitusi.

"Tidak sepantasnya institusi TNI terlibat dalam penurunan Baliho, atau Polri terlibat dalam baku tembak dengan rakyat sipil. Karena itu kini saatnya untuk mengembalikan profesionalitas TNI/Polri sesuai dengan UU," ucap Rochmat.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More