Sriwijaya Air SJ-182 Tak Terbang 9 Bulan
Selasa, 12 Januari 2021 - 06:06 WIB
JAKARTA - Pesawat Sriwijaya SJ-182 nahas yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu ternyata sembilan bulan sempat tidak beroperasi. Kendati demikian, pesawat tersebut telah dinyatakan laik terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .
Fakta tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/01/21). Kelaikan dimaksud termasuk setelah Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.
(Baca juga: Tim SAR Gabungan Bakal Perluas Area Pencarian Sriwijaya Air )
Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan untuk memastikan kelaikan terbang yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Diungkapkannya, berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Diketahui, pada Maret tahun lalu, Indonesia mulai terserang virus Covid-19 yang diikuti kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
(Baca juga: Insiden Sriwijaya Jatuh, Menko Luhut Perbaiki Pemeliharaan Pesawat )
Selanjutnya, ujar Novie, pada 19 Desember 2020 pesawat jenis Boeing 737-500 itu mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Novie juga menandaskan, Kemenhub telah menindaklanjuti ( Perintah Kelaikudaraan FAA) dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020. ‘’Perintah Kelaikudaraan mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.
Dia juga menuturkan, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali. Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. (RDL/LA/JD)
Fakta tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/01/21). Kelaikan dimaksud termasuk setelah Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.
(Baca juga: Tim SAR Gabungan Bakal Perluas Area Pencarian Sriwijaya Air )
Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan untuk memastikan kelaikan terbang yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Diungkapkannya, berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Diketahui, pada Maret tahun lalu, Indonesia mulai terserang virus Covid-19 yang diikuti kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
(Baca juga: Insiden Sriwijaya Jatuh, Menko Luhut Perbaiki Pemeliharaan Pesawat )
Selanjutnya, ujar Novie, pada 19 Desember 2020 pesawat jenis Boeing 737-500 itu mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Novie juga menandaskan, Kemenhub telah menindaklanjuti ( Perintah Kelaikudaraan FAA) dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020. ‘’Perintah Kelaikudaraan mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.
Dia juga menuturkan, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali. Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. (RDL/LA/JD)
tulis komentar anda