Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Minggu, 10 Januari 2021 - 23:42 WIB
Proses pencarian korban tragedi pesawar Sriwijaya Air, di perairan Kepulauan Seribu. Foto: Basarnas
JAKARTA - Keluarga korban tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ 182, dipastikan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta. Bantuan akan diserahkan setelah pendataan korban selesai.

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular mengatakan, angka 50 juta tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017. (Baca Juga: Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis)

"Sesuai dengan ketetapan UU KMK Nomor 12 Tahun 2017 Kementerian Keuangan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 Juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Bambang, Minggu (10/1/2020).



Dia mengelaskan, santunan akan diberikan setelah jenazah korban berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri. (Baca juga:Firasat Vivi Istri Rion Korban Sriwijaya Air, Minta Berpakaian Putih dan Cium Anak Pertama)

"Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang," pungkasnya.

Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu 9 Januari sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat kemudian diketahui jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More