Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:41 WIB
Keterangan Komnas HAM terkait hasil investigasi kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021) malam dinilai membingungkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memberi keterangan hasil investigasi kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021) malam. Bukanya mendapat keterangan jelas, warganet justru bertambah bingung dan berharap kasus penembakan tersebut diusut tuntas.

(Baca juga : Jenderal Tertinggi AS: Presiden Punya Kekuasaan Tunggal untuk Serangan Nuklir )

Kebingungan warganet terhadap keterangan Komnas HAM dibahas melalui tulisan "Laskar FPI" yang kini menjadi trending topik di media sosial Twitter dengan lebih dari 19.000 komentar. (Baca juga: Tim Advokasi Korban Penembakan Km 50 Sesalkan Konstruksi Peristiwa yang Dibangun Komnas HAM)

Hal yang membuat bingung warganet antara lain adalah pernyataan Komnas HAM soal kasus penembakan merupakan pelanggaran HAM. Namun di sisi lain menyebut adanya perlawanan dari laskar FPI hingga terjadi baku tembak. "Jadi laskar FPI ada niat buat melawan petugas? terus kok bisa polisi kena pelanggaran HAM? abis itu dilempar lagi kasusnya ke pengadilan, ujung2nya nunggu pengadilan juga ini????.bukannya titik terang malah makin abu2 kasusnya," tulis akun @Rowahuddin12 yang dikutip Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)

"Penjelasan komnas HAM terang benderang.



1. Hingga tewasnya 2 anggota laskar FPI, tindakan polisi 1.000 % benar.

2. Mnrt komnas HAM sth 4 laskar lainnya diamankan, mustinya lebih hati2. Btl jg ya, syngnya tdk diborgol saat didlm mobil polisi, klo polisinya yg mati.. Gimana ya?," sambung akun @edipradha.

(Baca juga : Wanita Pendukung Trump Ini Naik Jet Pribadi untuk Serbu Capitol )

Akun @SampurnoDr menyatakan, rekomendasi Komnas HAM perihal kasus penembakan enam anggota laskar FPI harus diadili di pengadilan Pidana lantaran adanya perbedaan temuan polisi dan Komnas HAM. "Temuan hsl investigasi Komnas HAM berbeda dg polisi. Mnrt Komnas HAM 4 orang laskar FPI ditembak dlm mobil dan itu pelanggaran HAM. Harus diadili di Pengadilan Pidana," cuitnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More