Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM.
(Baca juga : IPR Ungkap Lima Kriteria Calon Kapolri, Siapa Sasaran Tembaknya? )
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore. (Baca juga: Komnas HAM Segera Laporkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi)
Dia mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Menurut dia, penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan. "Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam. (Baca juga: Sepakat dengan KontraS, Fadli Zon: Peristiwa 6 Anggota FPI Tewas Langgar HAM)
Choirul Anam menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya dilakukan secara internal. Selanjutnya Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan avanza silver B 1278 KJI. "Berikutnya, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.
(Baca juga : Apindo Sindir BUMN Jangan Monopoli Harga Swab Antigen )
(Baca juga : IPR Ungkap Lima Kriteria Calon Kapolri, Siapa Sasaran Tembaknya? )
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore. (Baca juga: Komnas HAM Segera Laporkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi)
Dia mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Menurut dia, penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan. "Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam. (Baca juga: Sepakat dengan KontraS, Fadli Zon: Peristiwa 6 Anggota FPI Tewas Langgar HAM)
Choirul Anam menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya dilakukan secara internal. Selanjutnya Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan avanza silver B 1278 KJI. "Berikutnya, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.
(Baca juga : Apindo Sindir BUMN Jangan Monopoli Harga Swab Antigen )
(cip)