Tim Advokasi Korban Penembakan Km 50 Sesalkan Konstruksi Peristiwa yang Dibangun Komnas HAM

Sabtu, 09 Januari 2021 - 01:46 WIB
loading...
Tim Advokasi Korban Penembakan Km 50 Sesalkan Konstruksi Peristiwa yang Dibangun Komnas HAM
Tim advokasi menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Tim advokasi korban penembakan di Km 50 Tol Jakarta Cikampek, Karawang, merespons kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM terkait hilangnya nyawa 6 korban warga sipil. Tim advokasi menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku.

(Baca juga : Perkawinan Militer-Santri Sering Gagal, Bagaimana Peluang AHY-Cak Imin di 2024? )

Salah satu anggota tim advokasi, M. Hariadi Nasution mengapresiasi atas respons cepat Komnas HAM RI, yang sejak hari-hari pertama peristiwa langsung menurunkan tim penyelidikan atas peristiwa tragedi tersebut. Namun, pihaknya menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku.

(Baca juga : Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad )

"Komnas HAM RI terkesan melakukan “jual beli nyawa”, yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut. Pada sisi lain Komnas HAM RI “bertransaksi nyawa” dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," ujar Hariadi dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (9/1/2021). (Baca: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)

Hariadi menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut."Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran berat," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)