Front Persaudaraan Islam, Resmi Jadi Kepanjangan Baru FPI

Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:01 WIB
(Baca juga : Valentino Rossi Bukan Lagi Ancaman, Tak Lagi Bertaji di MotoGP )

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.

(Baca juga : Kurang Ajar, Perusuh Capitol Ini Garuk Kemaluannya di Meja Ketua DPR AS )
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More