Front Persaudaraan Islam, Resmi Jadi Kepanjangan Baru FPI

Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
Front Persaudaraan Islam,...
Front Persatuan Islam resmi berganti nama Front Persaudaraan Islam (FPI). Adapun deklarasi pergantian nama itu dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Front Persatuan Islam resmi berganti menjadi nama Front Persaudaraan Islam ( FPI ). Adapun deklarasi pergantian nama itu dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

(Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari)

Berdasarkan dokumen yang diterima, deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh. Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri.

(Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)

Kemudian Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab, dan Munarman.

(Baca juga: Versi Komnas HAM, Senjata Diduga Milik Laskar FPI Jenis Rakitan)

Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Tim Hukum FPI Aziz Yanuar perihal deklarasi tersebut. "Iya benar sudah deklarasi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

(Baca juga : Valentino Rossi Bukan Lagi Ancaman, Tak Lagi Bertaji di MotoGP )

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.

(Baca juga : Kurang Ajar, Perusuh Capitol Ini Garuk Kemaluannya di Meja Ketua DPR AS )

(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Gerakan Rakyat Diciptakan,...
Gerakan Rakyat Diciptakan, Perahu Politik Anies Baswedan Disiapkan
Tak Masuk Struktur Pengurus...
Tak Masuk Struktur Pengurus Ormas Gerakan Rakyat, Anies Jadi Tokoh Inspirasi Semangat Perubahan
Ormas Gerakan Rakyat...
Ormas Gerakan Rakyat Jadi Kendaraan Politik Pilpres 2029? Anies Baswedan: Kejauhan
Anies Baswedan Saksikan...
Anies Baswedan Saksikan Sahrin Hamid Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat, Ini Susunan Pengurusnya
Gelar Muspimnas 2024,...
Gelar Muspimnas 2024, Perempuan Bangsa Ikuti Jejak PKB Jadi Organisasi Terbuka
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Rekomendasi
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
Kata-kata Wasiat Paus...
Kata-kata Wasiat Paus Fransiskus tentang Gaza dan Genosida oleh Israel
Mesir Kutuk Seruan Pemukim...
Mesir Kutuk Seruan Pemukim Israel untuk Mengebom Masjid Al-Aqsa dan Bangun Kuil Yahudi
Berita Terkini
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
2 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
2 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
4 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
4 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
4 jam yang lalu
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
5 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved