Front Persaudaraan Islam, Resmi Jadi Kepanjangan Baru FPI
Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:01 WIB
Kemudian Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab, dan Munarman.
(Baca juga: Versi Komnas HAM, Senjata Diduga Milik Laskar FPI Jenis Rakitan)
Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Tim Hukum FPI Aziz Yanuar perihal deklarasi tersebut. "Iya benar sudah deklarasi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Versi Komnas HAM, Senjata Diduga Milik Laskar FPI Jenis Rakitan)
Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Tim Hukum FPI Aziz Yanuar perihal deklarasi tersebut. "Iya benar sudah deklarasi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Lihat Juga :