Soal Label Halal Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan MUI
Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:30 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan menjelaskan takaran halal bagi umat beragama di Indonesia tidak sama. Keyakinan halal bagi umat Islam, tentu berbeda dengan agama lain.
Tetapi bagi umat yang beragama Islam, label halal sangat diperlukan, termasuk pada produk vaksin virus corona (Covid-19). Oleh karenanya, pemerintah meminta MUI untuk melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Covid-19 . Dengan begitu, umat Islam tidak meragukan vaksin yang akan disuntikkan ke dalam tubuh mereka.
"Karena soal vaksin menyangkut keyakinan umat beragama umumnya dan umat Islam khususnya tidak bisa lepas dari keyakinan halal. Jadi soal halal itu sangat asasi bagi umat beragama," kata Amirsyah melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Jumat (8/1/2021).
(Baca: Tiga Kelompok Ini Bakal Divaksin Perdana Bareng Jokowi)
Kedua, sambung Amirsyah, aspek thoyyib atau kualitas dan efektivitas serta keamanan vaksin yang baik digunakan untuk masyarakat. Aspek ini biasanya ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu otoritas negara yang ditugaskan ke BPOM RI. Sedangkan aspek kehalalan merupakan otoritas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui audit oleh LP POM MUI dengan pihak terkait," bebernya.
Oleh sebab itu, ditekankan Amirsyah, aspek halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dalam penggunaan vaksin Covid-19. Ia pun meminta agar masyarakat sabar sampai proses di BPOM dan Komisi Fatwa MUI menetapkan soal penggunaan vaksin Covid-19 tersebut.
"Hal yang penting agar dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi, zerta edukasi kepada masyarakat agar saat penggunaan vaksin secara efektif dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.
(Baca: Vaksin Pfizer Disebut Tak Sanggup Lawan Virus Corona Mutasi Afrika Selatan)
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat sabar menanti proses vaksinasi Covid-19, yang akan dimulai dalam waktu dekat. Sebab saat ini, proses vaksinasi masih harus menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan kajian halal dari MUI.
Kata Amirsyah, MUI menghargai sikap Presiden Jokowi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses kajian halal MUI harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami menghargai sikap Presiden RI yang sabar menunggu proses tersebut sehingga ikhtiar menemukan dan menggunakan vaksin dan halal dan thoyib berjalan sesuai standar operating prosedur (SOP) baik di Badan POM RI maupun di Komisi Fatwa MUI," pungkasnya.
Tetapi bagi umat yang beragama Islam, label halal sangat diperlukan, termasuk pada produk vaksin virus corona (Covid-19). Oleh karenanya, pemerintah meminta MUI untuk melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Covid-19 . Dengan begitu, umat Islam tidak meragukan vaksin yang akan disuntikkan ke dalam tubuh mereka.
"Karena soal vaksin menyangkut keyakinan umat beragama umumnya dan umat Islam khususnya tidak bisa lepas dari keyakinan halal. Jadi soal halal itu sangat asasi bagi umat beragama," kata Amirsyah melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Jumat (8/1/2021).
(Baca: Tiga Kelompok Ini Bakal Divaksin Perdana Bareng Jokowi)
Kedua, sambung Amirsyah, aspek thoyyib atau kualitas dan efektivitas serta keamanan vaksin yang baik digunakan untuk masyarakat. Aspek ini biasanya ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu otoritas negara yang ditugaskan ke BPOM RI. Sedangkan aspek kehalalan merupakan otoritas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui audit oleh LP POM MUI dengan pihak terkait," bebernya.
Oleh sebab itu, ditekankan Amirsyah, aspek halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dalam penggunaan vaksin Covid-19. Ia pun meminta agar masyarakat sabar sampai proses di BPOM dan Komisi Fatwa MUI menetapkan soal penggunaan vaksin Covid-19 tersebut.
"Hal yang penting agar dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi, zerta edukasi kepada masyarakat agar saat penggunaan vaksin secara efektif dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.
(Baca: Vaksin Pfizer Disebut Tak Sanggup Lawan Virus Corona Mutasi Afrika Selatan)
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat sabar menanti proses vaksinasi Covid-19, yang akan dimulai dalam waktu dekat. Sebab saat ini, proses vaksinasi masih harus menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan kajian halal dari MUI.
Kata Amirsyah, MUI menghargai sikap Presiden Jokowi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses kajian halal MUI harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami menghargai sikap Presiden RI yang sabar menunggu proses tersebut sehingga ikhtiar menemukan dan menggunakan vaksin dan halal dan thoyib berjalan sesuai standar operating prosedur (SOP) baik di Badan POM RI maupun di Komisi Fatwa MUI," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda