Pinangki Sirna Malasari: Hidup Saya Sudah Hancur...

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:41 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kanan). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra . Penyesalan Pinangki disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2021).

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan," ujar Pinangki dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga : Tergiur Diskon Gede, Banyak Warganet Diduga Tertipu Grab Toko )

Pinangki pun sangat menyesal. Dia menyebut masih memiliki tanggungan yakni anaknya yang masih berusia belia dan orang tuanya yang sedang sakit. "Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal," katanya.



(Baca juga : Sri Mulyani Tarik Utang Rp1.226,8 Triliun Sepanjang 2020 )

Pinangki berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan, jika diberi kesempatan dirinya hanya mau menjadi ibu rumah tangga. "Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya Penuntut Umum, Pak Hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia, hancur tidak ada artinya lagi," harapnya.

( ).

Bahkan Pinangki menyebut anak tunggalnya itu merupakan hasil dari bayi tabung dan dirinya sangat menyayanginya. "Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini, Yang Mulia," kata dia.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

( ).

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Atas ulahnya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More