Surat Menaker Soal THR Resmi Digugat ke PTUN

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:02 WIB
KSPI resmi mengajukan gugatan atas edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) memantik penolakan. Salah satunya dari kalangan buruh atau pekerja. (Baca juga: KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya resmi mengajukan gugatan atas edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020). Pengaduan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tertanggal 14 Mei 2020. (Baca juga: Pemerintah Harus Ikut Aktif Menagih Kekurangan Pembayaran THR)

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Bagi yang belum bekerja 1 tahun, maka besaran THR harus diberikan secara proporsional. (Baca juga: KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda)



“Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%,” kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi kepada SINDOnews, Kamis (14/5).

Bilamana ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bilamana ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana. Misalnya, kasus di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi yang setelah didemo ribuan buruh, mereka baru membayar THR 100%. “Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi Corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya, setelah didemo baru bersedia membayar penuh,” jelas Said.

Setelah digugat ke PTUN pada hari ini, lanjut dia, maka KSPI mengingatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Sebab, surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa. “Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Edaran tersebut terkait ketentuan pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah COVID-19.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More