Surat Menaker Soal THR Resmi Digugat ke PTUN

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:02 WIB
KSPI resmi mengajukan gugatan atas edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) memantik penolakan. Salah satunya dari kalangan buruh atau pekerja. (Baca juga: KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya resmi mengajukan gugatan atas edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020). Pengaduan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tertanggal 14 Mei 2020. (Baca juga: Pemerintah Harus Ikut Aktif Menagih Kekurangan Pembayaran THR)



Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Bagi yang belum bekerja 1 tahun, maka besaran THR harus diberikan secara proporsional. (Baca juga: KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda)

“Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%,” kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi kepada SINDOnews, Kamis (14/5).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!